Feeds:
Posts
Comments

Archive for September, 2010

Hak- Hak Perawat Meliputi :
1. Mendapatkan perlindungan hukum.
2. Mengembangkan diri sesuai pendidikan spesialis sesuai latar belakang pendidikannya.
3. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan undang-undang.
4. Mendapat informasi lengkap dari pasien.
5. mendapt perlakuan yang sopan, adil, jujur dan baik.
Kewajiban Perawat Meliputi :
1. Mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan.
2. Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas-batas kegunaannya.
3. Perawat wajib menghormati hak pasien.
4. Wajib memberikan kesempatan beribadah kepada pasiennya.
5. Wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau petugas medis lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan.

Read Full Post »

REKAM MEDIS DALAM HUKUM ACARA PIDANA DAN HUKUM ACARA PERDATA
Baik didalam perkara pidana maupun dalam perkara perdata, hakim memerlukan pembuktian. Hariyani (2005) menjelaskan mengenai pembuktian menurut hukum perdata sebagai berikut :
* Bila seorang dokter dituntut pasien karena melakukan malpraktik medik, maka biasanya dasar tuntutan yang diajukan pasien kepada dokter antara lain :
a. Dokter dituduh melakukan wanprestasi (ingkar janji), dituntut berdasarkan pasal 1239 KUHPerdata.
b. Dokter dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, dituntut berdasarkan  pasal 1365 KUHPerdata.
c. Dokter dituduh melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian, dituntut berdasarkan pasal 1366 KUHPerdata.
d. Dokter dituduh melalaikan pekerjaan sebagai penanggung jawab, dituntut berdasarkan pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata.

* Dalam menghadapi tuntutan atau gugatan dari pasien tersebut, pasien harus membuktikan dasar tuntutan atau gugatannya yang diatur didalam pasal 1865 KUHPerdata yang berbunyi :

Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri ataupun  membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
* Dari pasal 1865 KUHPerdata tentang pembuktian diatas, dapat diartikan bahwa bila pasien menggugat atau menuntut dokter, maka ia harus dapat membuktikan kesalahan maupun kelalaian dokter yang dituntut tersebut.
Dokter yang dituntut, tentunya akan melakukan pembelaan diri dengan alat bukti yang bisa mendukung terhadap pembenaran tindakan yang dilakukannya. Menurut pasal 164 HIR / Herziene Indonesisch Reglement (Tresna:1996), maka yang disebut bukti ialah :
a. Bukti surat
b. Bukti saksi
c. Sangka
d. Pengakuan
e. Sumpah
Dalam penjelasan pasal 46 UU Praktik Kedokteran tentang pengertian rekam medis, disebutkan bahwa rekam medis adalah : Berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Dari penjelasan tersebut, dapat diartikan bahwa rekam medis yang berbentuk tertulis ini dapat disamakan dengan surat yang dapat dijadikan sebagai alat bukti dipengadilan untuk membantah gugatan pasien tersebut.

Read Full Post »