Feeds:
Posts
Comments

Archive for March, 2011

Istilah kelalaian Medis adalah sebagai terjemahan dari ‘Negligence” (Belanda : Nalatigheid) dalam arti umum bukanlah suatu pelanggaran hukum atau kejahatan. Seseorang dikatakan lalai apabila ia bertindak acuh dan tak peduli. Juga tidak memperhatikan kepentingan orang lain sebagaimana lazimnya didalam tata pergaulan hidup masyarakat. Selama akibat dari kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera dan menyangkut hal yang sepele, maka kelalaian itu tidak berakibat hukum. Prinsip ini berdasarkan “De minimis not curat lex, The law does not concern itself with trifles“. Yaitu hukum tidak mencampuri hal-hal yang dianggap sepele.

Apabila kelalaian yang dilakukan sudah mencapai tingkat tidak memperdulikan keselamatan orang lain, maka kelalaian yang dilakukan akan berubah menjadi tindakan kriminal. Jika akibat dari kelalaian yang dilakukan menyebabkan celaka, cedera, bahkan sampai merenggut nyawa maka kelalaian tersebut termasuk tindak pidana dan pelanggaran hukum.
Berikut ini pengertian kelalaian :

Read Full Post »

Selain istilah “Kelalaian Medis” masih ada pula pengertian “Kecelakaan Medis” yang perlu dibedakan. Baik kelalaian medis maupun kecelakaan medis, kedua-duanya menimbulkan akibat kerugian kepada pasien.
Bedanya : Kelalaian Medis dapat dipersalahkan, sedangkan pada Kecelakaan Medis tidak dapat dipersalahkan, asalkan kecelakaan ini merupakan kecelakaan murni, dimana tidak ada unsur kelalaiannya. Hal ini disebabkan karena didalam Hukum Medis yang terpenting bukanlah akibatnya, tetapi cara bagaimana sampai terjadinya akibat itu, bagaimana tindakan itu dilakukan. Inilah yang paling penting untuk diketahui. Untuk itu dipakailah tolok ukur, yaitu Etik Kedokteran dan Standar Profesi Medis. Sebagaimana diketahui Hukum Pidana pertama-tama melihat dahulu akibat yang ditimbulkan, baru motif dari tindakan tersebut.
Kecelakaan adalah lawan dari kesalahan (schuld) dan kelalaian (negligence). Tegasnya : Secara umum dalam arti kelalaian tidak termasuk kecelakaan (accident) yang dapat terjadi walaupun tindakannya sudah dilakukan dengan baik, secara hati-hati dan berdasarkan standar profesi. Dengan demikian maka kecelakaan mengandung unsur yang tidak dapat dipersalahkan (verwijtbaarheid), tidak dapat dicegah (vermijdbaarheid) dan terjadinya tidak dapat diduga sebelumnya (voorzienbaarheid: Jonkers). Sebaliknya jika suatu peristiwa naas terjadi karena ada unsur kelalaiannya, maka hal itu termasuk suatu kesalahan (schuld) dalam arti umum.

Read Full Post »

Older Posts »